oke gw mulai dulu dari CYBER CRIME
- Pengertian Cyber Crime
Secara sederhana cyber crime atau kejahatan komputer adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya atau internet, dimana tindakan tersebut dapat merugikan orang lain. Seseorang melakukan itu atas keinginan untuk sekedar usil dan juga atas keinginan memperoleh keuntungan dari pihak lain. Kejahatan komputer itu dapat dikategorikan sebagai “White Collar Crime” yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Kejahatan ini sangat sulit untuk diberantas, dikarenakan banyak faktor, diantaranya yaitu: Penanganan yang kurang serius, Pada umumnya kejahatan komputer dilakukan oleh orang-orang yang teramat fanatik terhadap komputer.Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan komputer semakin menjamur dan sulit diberantas.
Faktor-faktor itu antara lain adalah sebagai berikut:
- Terlalu percaya kepada komputer.
- Kejahatan komputer itu terselubung dan terorganisasi rapi.
- Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
- Buku-buku tentang kejahatan komputer tidaklah banyak.
- Para pelaku kejahatan komputer adalah orang-orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan yang besar, “fanatik” akan teknologi komputer.
- Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang mengetahui cara kerja komputer secara rinci.
Jenis - Jenis Cyber Crime
Banyak orang menyangka bahwa untuk melakukan suatu kejahatan di bidang komputer diperlukan peralatan canggih yang mahal dan setidak-tidaknya mempunyai suatu keahlian khusus atau mempunyai titel dibidang komputer. Dugaan ini adalah salah besar. Kejahatan komputer bisa dilakukan dengan peralatan komputer yang sederhana dan harganya murah. Bahkan kejahatan ini bisa dilakukan dengan menggunakan “dumb terminal“.Pada dasarnya hanya ada 2 pengetahuan yang mutlak harus diketahui oleh para penjahat komputer : Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana cara mendapat akses ke dalam komputer perusahaan yang menjadi targetnya.
"Para penjahat komputer harus mengetahui bagaimana manipulasi prosedur-prosedur sistem komputer untuk mendapatkan apa yang diinginkannya."
- Kejahatan computer secara internal
- Kejahatan computer secara external
Nah setelah penjelasan tentang cyber crime mari kita masuk sama yang namanya carding yuk simak gan..
CARDING
- Pengertian Carding
- (menurut gw nih gan)
Mencari sebuah data kartu credit melalui situs belanja online yang pengamananya kurang memadai
dengan menggunakan tools tools tertentu dan sebutan untuk si pelaku adalah CARDER
- Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu
- Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2. Sifat kejahatan
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.
3. Ruang Lingkup
Kejahatn carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
nah yang sering ada di indonesia sih yg transnasional gan menurut temen" ane kalo kita ngambil ruang lingkup nasional kemungkinan besar ketangkep lebih besar gan
Nih Tambahan dari ane ..
Undang - Undang yg mengatur tentang CARDING
khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
semoga penjelasan gw bermanfaat buat kalian semua.. dan buat kalian yg masih duduk di bangku sekolah ane saranin gausah ikut ikutan sama yg namanya carding.. masalahnya jika kalian tertangkap pihak kepolisian kan kasian juga ortu kalian , harga diri keluarga , dan di DO dari sekolah juga
semoga bermanfaat :)
12 comments
Click here for commentsJadi gitu ya mas. Lengkap penjelsan tentang carding. Bermanfaat buat saya gan :)
BalasPenjelaannya lengkap gan, ane jadi tambah tau tentang carding.
Balasbaru tau carding seperti ini :3
Balasthx udan mampir :)
Balassebenernya masih banyak lagi gan.. ini baru sampulnya aja :)
Balasmakasih gan thx udah mampir :)
BalasWah di atas ja udah bnyak gtu masih banyak lagi gan????
Balasoo ,, saya pernah jadi hekel sih :v
Balasiya gan.. kalo di ketik semua kebanyakan :)
BalasWah :D Menggiurkan sbner nya tapi harus hati hati
Balasiya gan.. kalo ga hati2 bisa keciduk :ng
BalasPenjelasan yang sangat lengkap, terima kasih ya kang :)
BalasPERATURAN BERKOMENTAR :
1. Dilarang Menaruh Link Aktif (Live Link)
2. Komentar Dilarang Mengandung Unsur Sara / Por*o
3. Setidaknya Gunakan Name/URL daripada Anonim (Pengguna Tanpa Nama)
4. Jika Komentar Relevan Kami bisa Menghargai Komentar Anda
5. Dilarang Spam Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon